Makmum sholat jum’at yang ketinggalan satu rakaat

Pertanyaan :
Assalamualaikum
Mau nanya masalah sholat jumat
Kalau kita ketinggalan 1 rokaat apa kita harus menambah 1 rokaat lagi dan wajib sholat dhuhur lagi?
Tolong dijawab beserta ibarot nya, dan kalau ada dari kitab fathul muin.
Terima kasih

( Dari : Mas Agiel )

Jawaban :
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Jawaban dari permasalahan diatas diperinci sebagai berikut :

1. Apabila makmum yang ketinggalan satu roka’at sholat jum’at bersama imam tersebut telah mengikuti imam pada saat rukuk dan tuma’ninah, yang berarti ia telah dianggap mengerjakan satu rokaat sholat jum’at bersama imam, maka ia cukup menambahkan satu rokaat lagi setelah imamnya salam dan tidak usah mengerjakan sholat dhuhur sesudahnya.

2. Apabila ia mendapati imam dalam posisi sesudah rukuk atau mendapati imam dalam keadaan rukuk namun tidak sempat rukuk bersama imam dengan tuma’ninah, yang berarti ia tidak dianggap mendapatkan satu roka’at maka setelah imam salam, ia harus mengerjakan sholat dhuhur 4 roka’at. Sedangkan niatnya menurut pendapat yang ashoh tetap memakai niat sholat jum’at .

Dalil dari perincian hokum diatas adalah hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu, bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda;

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

‘Barang siapa menemukan satu roka’at dalam sholat, maka ia telah menemukan sholat tersebut” (Shohih Bukhori, no.580 dan Shohih Muslim, no.607)

Wallohu a’lam.

( Harsandi Muhammad dan Siroj Munir )

Referensi :
1. Fathul Mui’n, Hal : 195
2. Al-Majmu’ Syarah Al-Majmu’, Juz : 4 Hal : 555 – 556

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Eksplorasi konten lain dari IHYAUL QUR'AN NURURRAHMAN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca