Saat ini model dan ukuran mukena yg djual dpasar – pasar sangat bervariasi, ada yang bentuknya terpotong – potong, ada juga yang seperti jubah tanpa potongan. Namun diantara model – model mukena ini tidak jarang kaum wanita ketika menggunakannya untuk sholat dagunya masih kelihatan.
Pertanyaannya; Batalkah sholatnya perempuan yang dagunya kelihatan dan apakh dagu termasuk aurat sholat wanita?

( Dari : Laila Fitri Yana )

Jawaban :

Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Salah satu dari syarat sahnya sholat adalah menutup aurot, sedangkan batasan aurot bagi wanita adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam ;

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Alloh tidak menerima sholat wanita yang sudah haidh tanpa memakai khimar (kerudung)” (Sunan Abu Dawud, no.641, Sunan Ibnu Majah, no.655, Shohih Ibnu Hibban, no.1711, Musnad Ahmad, no.25167, 25833, 25834, 26226)

Sedangkan batasan dari wajah adalah mulai daritempat tumbuhnya rambut sampai dengan dagu dan ujung janggut. Dari batasan ini jelas bahwa dagu termasuk dalam batasan wajah yang dibuka saat sholat, namun bagian bawah dagu termasuk bagian yang wajib ditutupi, karena itulah untuk menutupi bagian bawah dagu secara sempurna mukena yang dipakai juga harus menutupi bagian ujung dari dagu. Jadi apabila bagian bawah dagu terbuka saat sholat maka sholatnya batal kecuali apabila ditutup seketika, dan tak ada bedanya antara terbukanya aurot entah itu hanya sedikit atau banyak sholatnya dihukumi tidak sah.

Pendapat yang menyatakan bahwa terbukanya aurot sedikit saja dalam sholat itu membatalkan sholat adalah pendapat madzhab Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Hanafi terbukanya aurot apabila tak melebihi seperempat bagian tubuh tidak membatalkan sholat, sedangkan menurut madzhab Hanbali terbukanya aurot jika hanya sedikit tidak membatalkan sholat, dan menurut pendapat sebagian ulama’ madzhab Maliki menutupi aurot bukanlah syarat dari sholat sehingga apabila aurotnya terbuka sholatnya tetap sah.

Oleh karena itu Syekh Isma’il Bin Zen dalam fatwanya mengenai masalah ini menyatakan bahwa apabila hal ini dilakukan oleh wanita – wanita awam yang tak tahu caranya mengikuti salah satu madzhab (taqlid) maka sholatnya dihukumi sah sebab orang awam itu tidak memiliki madzhab (al-‘ami la madzhaba lah).

Kesimpulannya menurut madzhab Syafi’i sholatnya wanita yang terbuka bagian bawah dagunya dihukumi batal, dan apabila hal ini dilakukan oleh orang
– orang yang masih awam sholatnya dihukumi sah, namun tentunya kalau bisa ditunjukkan cara menutupi aurot yang benar. Wallohu a’lam.

By : Sirojul Munir

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Eksplorasi konten lain dari IHYAUL QUR'AN NURURRAHMAN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca