Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an karena suatu hajat atau kebutuhan seperti wanita yang menghafal Al-Qur’an atau wanita yang mengajarkan Al-Qur’an.
Akan tetapi, beliau berpendapat apabila membacanya untuk mendapatkan pahala, maka afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang haid membaca Al-qur’an.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (1/77-78), beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Alqur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah.
Wallahu A’lam
Sumber :

Fiqhus Sunnah Lin-Nisaa’ karya Kamal bin As-Sayyid Salim

– سؤالاًَ عن أحكام الحيض في الصلاة والصيام والحج والاعتمار

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Eksplorasi konten lain dari IHYAUL QUR'AN NURURRAHMAN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca